Law Corner

Apa yang anda bayangkan ketika melihat judul halaman ini? Hukum? Tepat! Karena halaman ini memang dikhususkan untuk postingan-postingan yang berkaitan dengan hukum secara umum. Sekedar sharing doang, biar sekalian sama-sama belajar.

“ehem ehem.. mari kita mulai” πŸ˜€

Pengertian hukum sendiri tdak ditetapkan secara pasti, karena banyak sarjana hukum yang memiliki pengertian hukum masing-masing. Contohnya, menurut VINOGRADOFF hukum adalah seperangkat aturan yang diadaan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barang — berbeda dengan pengertian menurut KONTOROWICH hukum adalah aturan kemasyarakatan yang mewajibkan tindakan lahir yang memunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan — atau bahkan menurut Pandangan Sosioligis yang menyatakan bahwa hukum merupakan kebiasaan dan aturan masyarakat.

“bahasanya lumayan ribet yaa…” πŸ™‚

Tapi, bila ditarik suatu kesimpulan tentang definisi hukum, kita bisa mengartikan bahwa hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang di suatu daerah yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi. Hukum sendiri memiliki cabang-cabang khusus seperti Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Adat, Hukum Dagang, Hukum Ekonomi, dan lain sebagainya. Dari berbagai macam cabang-cabang hukum yang diakui di Indonesia, hukum itu sendiri memiliki tiga tujuan utama, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Dilihat dari segi pengaturannya, hukum dapat dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu HUKUM PRIVAT dan HUKUM PUBLIK. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu, sedangkan Hukum Publik adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan umum.

” Hukum Privat lebih bersifat mengatur antar pribadi, biar inget… hukum privat itu mengatur segala sesuatu yang private gituuuu”

Contoh dari Hukum Privat adalah Hukum Adat, Hukum Dagang, Hukum Perdata, dan yg lainnya. Sedangkan contoh dari Hukum Publik adalah Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak, dan contoh lainya.

Sumber hukum ada yang berbentuk Materil dan Formil. Yang Materil itu dipandang dari sudut ekonomi dan sosiologi, sedangkan yang Formil berbentuk UU, Kebiasaan, Yurisprudensi, Traktat, Doktrin, Perjanjian, Ilmu. Terkadang dalam pembicaraan yang berkaitan dengan masalah hukum, pasti istilah HUKUM POSITIF adalah istilah yang jarang absen. Sebenarnya, Hukum Positif sendiri adalah hukum yang berlaku pada saat ini di suatu daerah atau wilayah tertentu.

Rata-rata hukum di Indonesia masih disadur dari Hukum Belanda. Karena, seperti yang semua orang tahu kalau Indonesia pernah dijajah oleh Belanda. Namun, faktanya Hukum Belanda berasal dari Hukum Perancis. Historisnya sama, karena Belanda pernah dijajah oleh Perancis. Mengapa hukum lama masih berlaku di Indonesia? Ada dua hal yang mendasari hal tersebut, yaitu Asas Konkordansi dan Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945.

“udah ah.. segini dulu.. ntar kalau ada yang baru.. ditambahin lagi yaa” πŸ˜€


Leave a comment